"Barang siapa menyeru kepada kesesatan, kemudian seruannya diikuti oleh orang lain, maka ia akan mendapatkan dosa orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dari dosa mereka." (Riwayat Ibnu Majah)
Jilbab di negeri ini sudah bukan barang aneh. Di banyak tempat di negeri ini justru kita jumpai lebih banyak wanita Muslim berjilbab ketimbang yang tidak. Di beberapa perguruan tinggi negeri, mislanya, wanita berjilbab sudah mendominasi. Begitu juga di beberapa instansi pemerintah. Apalagi di sekolah-sekolah islam yang sekarang tengah menjamur, pakaian penutup aurat ini menjadi wajib dikenakan.
Bahkan di arena "tak biasa" sekalipun, jilbab sudah bukan barang yang tabu unuk dikenakan. Di Pekan Olahraga Nasional, misalnya, banyak atlet wanita yang mengenakan jilbab. Iddah Milawati adalah contohnya. Atlet berjilbab asal Jawa Barat ini berhasil meraih medali perunggu di PON XVIII tahun 2012 lalu.
Lebih hebat lagi, panitia olahraga kelas dunia, olimpiade, juga tak melarang atlet wanita mengenakan jilbab selama bertanding. Tahun lalu, ketika perhelatan akbar ini dilangsungkan di London, Inggris, setidaknya ada 16 atlet berjilbab yang berjibaku di lapangan olahraga.
Namun anehnya, di lingkungan kepolisian di negeri ini, jilbab masih dianggap "barang terlarang" (kecuali di Aceh). larangan itu termaktub dalam surat keputusan kapolri, Skep/702/IX/2005. Surat itulah yang tidak memberi peluang kepada polisi wanita untuk memakai jilbab sebagai pelengkap pakaian dinas.
Apa alasannya? Setidaknya, media mencatat tiga alaasan yang kerap dikemukakan pihak kepolisian. Pertama, menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, karena masalah anggaran. Pihak kepolisian tak cukup dana untuk menyediakan pelengkap pakaian dinas tersebut.
Bila benar sekedar masalah anggaran, rasanya terlalu gampang mencari solusinya. Bukankah dulu pada awalnya alasan yang sama dikemukakan pihak sekolah, kantor-kantor pemerintah, dan perusahaan-perusahaan swasta ketika mereka ramai-ramai menolak jilbab di era 80-an? Nyatanya, alasan tersebut terbukti mengada-ada. Tak ada masalah anggaran sampai sekarang.
Jika kinerja yang dipersoalkan, faktanya tak ada masalah dengan polwan di Aceh yang di wajibkan mengenakan mengenakan jilbab setelah penerapan syari'at Islam.
Ketiga, menurut Kapolri, seragam polwan yang berlaku saat ini memang sudah demikian aturannya dari dulu. Aturan ini mengikat kepada semua anggota Polri, dari angkatan terendah sampai angkatan tertinggi. Tak ada deskriminasi.
Kalau memang itu masalahnya, tak terlalu sulit mencari solusi. Tinggal ubah saja aturannya, gampang kan? Toh, aturan tersebut dikeluarkan oleh Kapolri, berarti bisa juga diubah juga oleh Kapolri .
Nah, pertanyaannya, maukah Pak Timur Pradopo mengubahnya? Allah SWT telah menganugerahkan kesempatan amat berharga ini kepada Pak Timur sebelum tampuk kepemimpinan tertinggi kepolisian di cabut oleh-Nya. Kesempatan ini tak mungkin terulang dua kali. Dan, semua pejabat tinggi dianugerahi kesempatan seperti ini. Mumpung kesempatan itu ada, dan mumpung nyawa belum dicabut dari raga, ambillah kesempatan ini Pak Timur!
Jangan sampai kelak, ketika para polwan Musliamah itu ditanya di akhirat mengapa mereka tak mengenakan busana yang disyari'atkan oleh Islan, telunjuk mereka menuding kepada Anda sebagai orang yang ikut bertanggungjawab atas semua itu. Wallahu a'lam.
Di sadur dari: Suara Hidayatullah